Advertorialnews.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran obat herbal ilegal di tanah air. Lebih dari 100 ribu produk obat herbal yang tidak memenuhi ketentuan telah diamankan oleh BPOM karena berpotensi merusak hati dan ginjal konsumen.
Produk-produk tersebut diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang tidak dicantumkan dalam label, sehingga konsumen tidak menyadari risiko kesehatan yang ditimbulkan. Beberapa bahan kimia yang sering ditemukan antara lain parasetamol, deksametason, dan fenilbutazon.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan obat herbal yang mengandung BKO secara tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal. Konsumen diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk herbal dan selalu memeriksa izin edar serta kandungan yang tercantum pada label produk.
Sebagai langkah preventif, BPOM akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat herbal ilegal di pasaran. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar resmi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar produk obat herbal yang diamankan oleh BPOM, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BPOM.
Jenis jamu oplosan yang ditemukan di Klaten:
* Pegal Linu Cap Dua Manggis
* Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
* Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
* Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
* Pegal Linu Cap Madu Manggis
* Pegal Linu Nusantara
* Urat Madu
* Montalin
* Godong Ijo
* Tongkat Arab
* Jakarta Bandung Plus
* Kopi Joss
* Super Greng
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk tidak memenuhi standar dan mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
(Red)