GUA6BSWiGfM5GUC7TUzoTpA8Ti==
Light Dark
UU ITE Tak Bisa Jerat Kritik ke Pemerintah, Ini Putusan MK Terbaru

UU ITE Tak Bisa Jerat Kritik ke Pemerintah, Ini Putusan MK Terbaru

Daftar Isi
×

Advertorialnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini mempertegas bahwa lembaga negara, badan publik, maupun profesi tertentu bukan subjek hukum yang dapat mengklaim pencemaran nama baik atau penghinaan dalam konteks pasal UU ITE.

Isi Putusan MK Tentang UU ITE

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik tidak berlaku jika objek penghinaan adalah institusi pemerintah. Dengan begitu, masyarakat tidak bisa dijerat pidana hanya karena mengkritik kinerja atau kebijakan pemerintah.

Dampak Positif Putusan MK untuk Kebebasan Berpendapat

Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia, sekaligus membatasi potensi penyalahgunaan hukum yang kerap digunakan untuk membungkam kritik publik. Selama ini, pasal-pasal dalam UU ITE sering dijadikan alat untuk mengkriminalisasi warga yang menyampaikan pendapat di media sosial atau ruang publik.

Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa:

Lembaga negara bukan subjek hukum yang bisa mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

Kritik yang bersifat konstruktif terhadap pemerintah adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.

Tidak ada ancaman pidana bagi individu yang menyuarakan pendapat sepanjang tidak menyerang kehormatan pribadi secara langsung.

Imbauan kepada Penegak Hukum

MK juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menggunakan pasal-pasal tersebut dalam kasus yang menyangkut kritik kepada pemerintah. Kepolisian, jaksa, dan pengadilan diminta patuh terhadap putusan ini demi menciptakan keadilan hukum yang lebih transparan dan demokratis.

Putusan MK ini menjadi titik balik penting dalam reformasi hukum digital dan perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Dengan semakin terbukanya ruang kritik tanpa ancaman kriminalisasi, diharapkan masyarakat bisa lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pembangunan bangsa.