Advertorialnews.com - Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang.
Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan. Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sebagai informasi, pensiun pokok yang menjadi acuan besaran gaji ke-13 telah mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Penerima pensiun yang juga mendapatkan pensiun janda atau duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya. Taspen juga memastikan bahwa pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap berhak atas gaji ke-13 yang akan cair mulai 2 Juni 2025.
Untuk informasi resmi, masyarakat disarankan hanya mengakses media sosial resmi Taspen, kantor cabang Taspen terdekat, atau call center 1500919.
(Red)