GUA6BSWiGfM5GUC7TUzoTpA8Ti==
Light Dark
Gara-Gara "Nuansa Bening", Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Rp 24,5 Miliar

Gara-Gara "Nuansa Bening", Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Rp 24,5 Miliar

Daftar Isi
×

Advertorial news.com – Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum senilai Rp 24,5 miliar dari dua pencipta lagu legendaris Indonesia, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu klasik berjudul "Nuansa Bening" yang dibawakan Vidi sejak tahun 2008.

Menurut Keenan dan Rudi, Vidi telah membawakan lagu tersebut lebih dari 300 kali di berbagai pertunjukan dan platform digital tanpa izin resmi dari pencipta lagu. Meski demikian, dalam gugatan resmi yang diajukan, hanya 31 pertunjukan yang menjadi objek perkara. Para penggugat juga meminta pengadilan menyita rumah Vidi di kawasan Cilandak Barat sebagai jaminan atas tuntutan ganti rugi.

Kisah ini bermula pada tahun 2008, ketika ayah Vidi, Harry Kiss, disebut sempat menghubungi Keenan Nasution untuk meminta izin penggunaan lagu "Nuansa Bening" dalam album perdana Vidi. Namun, setelah album dirilis dan lagu tersebut sukses besar, tidak ada komunikasi atau pembayaran royalti lanjutan kepada para pencipta lagu.

Vidi sendiri disebut telah menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta, yang kemudian ditingkatkan hingga ratusan juta rupiah. Namun, Keenan dan Rudi menilai jumlah tersebut tidak setimpal dengan kerugian yang mereka alami akibat penggunaan lagu tanpa izin selama lebih dari 15 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, ia sempat mengunggah ulang video dari Asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang menyoroti isu pembagian royalti dan perlindungan hak cipta di industri musik tanah air.

Kasus ini pun menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan musisi serta pegiat hak kekayaan intelektual. Banyak pihak melihat perkara ini sebagai pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri hiburan Indonesia.

(Red)