Advertorialnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mencetak sejarah dalam pemberantasan korupsi. Dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng (CPO) tahun 2022, Kejagung menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group.
Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia, menandai komitmen Kejagung dalam menindak tegas pelaku kejahatan korporasi yang merugikan negara.
5 Perusahaan Wilmar yang Disita:
1. PT Wilmar Nabati Indonesia
2. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Multinabati Sulawesi
5. PT Multimas Nabati Asahan
Kelima perusahaan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi distribusi dan ekspor CPO selama krisis minyak goreng 2022.
Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPKP dan UGM:
Jumlah Rp11,880 triliun dihitung berdasarkan:
• Kerugian keuangan negara
• Keuntungan tidak sah perusahaan
• Dampak ekonomi terhadap masyarakat luas
Semua perhitungan itu melibatkan kajian akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan audit resmi dari BPKP.
Seluruh dana disita dalam bentuk uang tunai, pecahan Rp100 ribu, dan saat ini dititipkan di rekening khusus Bank Mandiri berdasarkan izin dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam jumpa pers resmi Kejagung, uang itu diperlihatkan dalam bentuk fisik, disusun dalam plastik transparan berisi masing-masing Rp1 miliar, hingga menciptakan pemandangan dramatis.
Meskipun kelima perusahaan divonis bebas di pengadilan, Kejaksaan Agung sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil karena Kejagung meyakini masih ada cukup bukti dan dasar hukum kuat untuk menindak para pelaku.
Penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group jadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Kasus ini membuktikan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam melawan korupsi besar, bahkan dari perusahaan raksasa. Publik kini menanti hasil kasasi yang diajukan Kejagung demi keadilan dan kepastian hukum.
(Red)