Advertorialnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada pekerja dan buruh berpenghasilan rendah. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 .
Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu
Agar dapat menerima bantuan ini, pekerja atau buruh harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta per Bulan
Penerima memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi, batas gaji disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh .
4. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain
Tidak sedang menerima bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja.
5. Bukan Aparatur Negara
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui dua platform resmi:
1. Situs Kemnaker: Kunjungi kemnaker.go.id, daftar akun jika belum memiliki, lengkapi profil, dan cek notifikasi untuk mengetahui status penerimaan.
2. Situs BPJS Ketenagakerjaan: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email, lalu klik "Lanjutkan" untuk melihat hasilnya .
Pemerintah berharap penyaluran BSU ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
(Red)