GUA6BSWiGfM5GUC7TUzoTpA8Ti==
Light Dark
Warga Lumajang Divonis 2 Tahun Penjara karena Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor

Warga Lumajang Divonis 2 Tahun Penjara karena Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor

Daftar Isi
×

Advertorialnews.com – Seorang pria asal Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, bernama Poniman, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia terbukti bersalah melakukan penggelapan setelah meminjamkan KTP miliknya kepada temannya untuk pengajuan kredit motor.

Kronologi Kasus: Kredit Motor atas Nama Orang Lain

Poniman meminjamkan KTP untuk kredit motor Honda Vario 160 cc melalui perusahaan pembiayaan Adira Finance. Temannya yang bernama Kartiman, kini buron (DPO), menggunakan KTP tersebut untuk mengajukan kredit dengan janji akan menanggung cicilan dan memberikan kompensasi Rp1,4 juta.

Setelah proses kredit disetujui dan motor dikirim, Kartiman mengambil motor tersebut dan menghilang. Cicilan tidak pernah dibayar, sehingga Adira Finance melaporkan Poniman yang tercatat sebagai debitur sah.

Hakim: Tindakan Termasuk Penggelapan

Majelis Hakim memutuskan bahwa Poniman bersalah karena mengalihkan motor yang statusnya belum lunas—masih milik leasing—kepada pihak lain tanpa seizin lembaga pembiayaan. Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk penggelapan aset leasing.

“Meskipun terdakwa tidak menikmati hasilnya langsung, ia terlibat dalam proses pengajuan kredit dan membiarkan motor digunakan pihak lain,” kata Hakim dalam putusannya.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Kerugian yang dialami Adira Finance mencapai Rp38.939.996.

Peringatan: Jangan Sembarangan Pinjamkan KTP

Perwakilan Adira Finance, Novi Ariyanto, menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam penggunaan identitas pribadi. Meminjamkan KTP untuk kredit motor atau pinjaman bisa berdampak hukum serius.

“Kami mengimbau agar tidak sembarangan memberikan data pribadi untuk keperluan kredit. Jika terjadi wanprestasi, pemilik KTP tetap bertanggung jawab,” ujarnya.

(Red)