GUA6BSWiGfM5GUC7TUzoTpA8Ti==
Light Dark
2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK KTP

2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK KTP

Daftar Isi
×
2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK KTP. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com))
Jakarta, DKI Jakarta - Rabu, 27 Agustus 2025 - Mulai tahun 2026, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg atau gas melon wajib menunjukkan KTP. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, aturan ini diterapkan agar subsidi gas hanya diterima masyarakat yang berhak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, data penerima subsidi akan mengacu pada data tunggal BPS. Hanya rumah tangga dalam desil 1–4 atau kelompok 40 persen masyarakat berpenghasilan terendah yang berhak membeli LPG subsidi.

“Yang tidak masuk daftar penerima subsidi tidak bisa lagi membeli LPG 3 kg mulai tahun depan,” ujar Bahlil.

Ke depan, setiap pembelian LPG di agen resmi akan diverifikasi menggunakan NIK KTP. Pemerintah juga menyiapkan harga seragam LPG 3 kg di seluruh Indonesia untuk mencegah disparitas harga dan penyelewengan distribusi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati kelompok masyarakat mampu.


Artikel ini telah tayang di 
Advertorialnews.com