Advertorialnews.com – Siap-siap! Mulai 17 Agustus 2025, semua transaksi digital kamu—mulai dari belanja online, transfer e-wallet, bayar cicilan, sampai terima bansos—akan terpantau lewat sistem Payment ID.
Sistem ini bakal jadi identitas digital resmi yang menghubungkan semua transaksi keuangan kamu dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Apa Itu Payment ID? Simpelnya Begini...
Bayangkan kamu punya banyak akun: e-wallet, bank, pinjaman online, dll. Nah, lewat Payment ID, semua akun itu akan terhubung ke satu nomor khusus. Gampang dicek, gampang diawasi, dan semua datanya dikumpulkan jadi satu.
Tujuannya?
• Biar transaksi lebih aman
• Biar bansos nggak salah sasaran
• Biar praktik pajak lebih adil
• Biar penyalahgunaan dana bisa dicegah lebih awal
Siapa yang Wajib Punya?
Semua warga negara Indonesia akan otomatis punya Payment ID yang aktif saat bertransaksi secara digital. Kamu nggak perlu daftar ulang, tapi semua transaksi digitalmu bakal terekam dan bisa dilihat oleh Bank Indonesia.
Lindungi Privasimu, Tapi Jangan Panik
Banyak yang khawatir data bakal bocor atau disalahgunakan. Tapi BI menegaskan bahwa semua proses ini sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Artinya:
• Data kamu nggak bisa diakses sembarangan
• Harus ada izin kalau pihak lain ingin mengakses datamu
• Ada log aktivitas dan notifikasi setiap ada permintaan data
Apa Dampaknya ke Kita?
Buat kamu yang jujur bertransaksi, sistem ini sebenarnya nggak masalah. Tapi buat yang suka sembunyi-sembunyi main investasi bodong, transaksi ilegal, atau penghindaran pajak—awas kena deteksi.
Untuk UMKM, sistem ini malah bisa membantu pencatatan arus kas dan bisa jadi modal penilaian kredit dari bank.
Masuk Era Baru Keuangan Digital
Payment ID adalah bagian dari roadmap digitalisasi keuangan nasional hingga tahun 2030. Artinya, ini cuma langkah awal.
(Red)