Solo, Jawa Tengah - Minggu, 24 Agustus 2025 – Acara nonton bareng (nobar) sepak bola di sebuah warung kopi di Solo berujung masalah besar. Pemilik warung dikenai denda Rp50 juta karena terbukti menayangkan pertandingan tanpa izin resmi dari pemegang hak siar.
Razia dilakukan aparat gabungan setelah adanya laporan pelanggaran hak siar. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa pemilik warung menggunakan layar proyektor untuk menayangkan laga sepak bola yang ditonton puluhan warga.
Aturan Hak Siar yang Ketat
Pejabat terkait menegaskan, semua penyelenggara nobar wajib memperoleh izin resmi, baik acara berbayar maupun gratis. Jika melanggar, sanksi berupa denda hingga penutupan usaha bisa dijatuhkan.
“Warung kopi maupun kafe tidak boleh sembarangan menggelar nobar, harus ada izin dari pemegang lisensi,” ujar salah satu petugas.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat di Solo. Banyak warga menyayangkan sanksi besar yang diberikan, mengingat nobar di warung kopi sudah menjadi tradisi masyarakat untuk menikmati pertandingan bersama. Namun, sebagian lainnya menilai aturan hak siar memang harus ditegakkan demi menghargai pihak penyiar resmi.
Imbauan untuk Pemilik Usaha
Pemerintah mengimbau agar pelaku usaha lebih berhati-hati sebelum menggelar nobar. Dengan mengurus izin, penyelenggara bisa terhindar dari risiko denda dan masalah hukum di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi warung kopi, kafe, hingga restoran di berbagai daerah agar tetap patuh pada aturan hak siar sebelum mengadakan nobar sepak bola.
Artikel ini telah tayang di
Advertorialnews.com