Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Korupsi Laptop Pendidikan. Foto: (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti) |
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim) sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proyek digitalisasi pendidikan tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung digiring ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Sebelumnya, pendiri Gojek itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juni 2025.
Dugaan Peran Nadiem
Penyidik menduga Nadiem mengintervensi proses pengadaan dengan mengarahkan spesifikasi teknis hanya pada Chromebook. Ia juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia terkait proyek laptop pendidikan.
Deretan Tersangka
Dengan penetapan Nadiem, kini total ada lima tersangka kasus korupsi laptop, yaitu:
• Sri Wahyuningsih (mantan Dirjen PAUD-Dikdasmen)
• Mulyatsyah (mantan Dirjen SMP Kemendikbudristek)
• Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek)
• Ibrahim Arief (konsultan proyek TIK)
• Nadiem Anwar Makarim (mantan Mendikbudristek)
Kekayaan Fantastis
Berdasarkan LHKPN, Nadiem tercatat memiliki harta lebih dari Rp 600 miliar, termasuk properti, kendaraan mewah, surat berharga, hingga simpanan kas.
Bantahan Nadiem
Meski ditahan, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem usai diperiksa Kejagung.
Artikel ini telah tayang di
Advertorialnews.com