| Dua Pentolan AMPB Jadi Tersangka Usai Gagal Makzulkan Bupati Pati, Terancam 15 Tahun Penjara. (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf) |
Pati, Jawa Tengah - Kamis, 6 November 2025 - Dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah aksi unjuk rasa menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, berujung ricuh dan memblokade jalan Pantura Pati - Juwana.
Aksi Blokade Jalan Berujung Penetapan Tersangka
Aksi protes dilakukan pada 31 Oktober 2025 di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Massa AMPB yang dipimpin dua orang berinisial S (47) dan TI (49) menutup jalan nasional sekitar pukul 18.30 WIB, menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga 15 menit.
Aksi itu terjadi setelah DPRD Pati menolak usulan hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Kekecewaan massa berubah menjadi tindakan blokade jalan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Polisi Amankan Dua Pentolan AMPB
Kepolisian Resor Pati bersama Polda Jawa Tengah segera menindak tegas aksi tersebut. Kedua koordinator aksi ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut menyita dua mobil (Ford Ranger dan Chevrolet), pakaian yang digunakan saat aksi, serta beberapa ponsel sebagai barang bukti.
Jeratan Hukum Berat
Dua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain:
• Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas.
• Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
• Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana.
Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi: Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan
Kapolresta Pati menegaskan, kepolisian tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum, namun aksi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. “Kami menjamin kebebasan berekspresi, tetapi jika mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan, tentu ada penegakan hukum,” tegasnya.
Latar Belakang Aksi
Aksi pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo dipicu oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat. Namun, DPRD Pati dalam sidang paripurna menolak hak angket pemakzulan, memicu kemarahan massa AMPB.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas antara hak demokrasi untuk berpendapat dan tindakan yang melanggar hukum.
Artikel ini telah tayang di
Advertorialnews.com