GUA6BSWiGfM5GUC7TUzoTpA8Ti==
Light Dark
Klaim JHT Kini Lebih Mudah, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit di Aplikasi JMO Jadi Rp15 Juta

Klaim JHT Kini Lebih Mudah, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit di Aplikasi JMO Jadi Rp15 Juta

Daftar Isi
×

Advertorialnews.com — Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bisa dilakukan hingga nominal Rp15 juta. Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah peserta mengakses dana JHT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Ivan Yulivan, menjelaskan bahwa peningkatan limit klaim ini merupakan bagian dari pengembangan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan batas maksimal Rp15 juta, peserta dapat mencairkan JHT secara online hanya lewat aplikasi JMO. Prosesnya mudah, cepat, dan tanpa antre," ujarnya.

Aplikasi JMO kini menjadi solusi digital yang terintegrasi. Peserta bisa menggunakannya untuk mengecek saldo, mendaftar, melaporkan klaim, hingga melakukan pengaduan. Semuanya hanya dengan beberapa klik di ponsel.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi, terutama di tengah gaya hidup masyarakat yang semakin mengandalkan teknologi. Tak hanya itu, dengan fitur-fitur baru yang terus dikembangkan, aplikasi JMO diharapkan mendorong partisipasi lebih besar dari pekerja formal maupun informal.

Peserta yang ingin mencairkan dana JHT cukup mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, kemudian mengikuti panduan verifikasi dan pengajuan klaim sesuai petunjuk yang tersedia.