Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 5 September 2025 – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan sikap tegas terhadap para penghasut aksi unjuk rasa yang melibatkan pelajar. Salah satunya adalah penangkapan TikToker Figha Lesmana (FL), yang videonya viral dengan lebih dari 10 juta penonton berisi ajakan demonstrasi, pembubaran DPR, hingga pencopotan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Polisi menyebut ajakan tersebut berperan besar dalam meningkatnya jumlah pelajar yang ikut dalam aksi, sehingga Figha ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus kericuhan.
43 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan yang terjadi, terdiri dari 42 orang dewasa dan 1 masih di bawah umur. Dari jumlah itu, enam orang berperan sebagai penghasut, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL (Figha Lesmana).
Polisi: Tidak Ada Toleransi untuk Provokator
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menghasut massa. Bahkan, salah satu tersangka diketahui sempat memprovokasi orang-orang yang diamankan agar menyerang aparat.
“Bukti digital sudah kami amankan. Semua pihak yang terbukti menghasut akan diproses sesuai hukum,” tegas Putu Kholis.
Langkah Pencegahan ke Depan
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pengawasan media sosial akan diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menerima ajakan di dunia maya dan tidak mudah terprovokasi.
Artikel ini telah tayang di
Advertorialnews.com