AdvertorialNews.com - Polisi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kecelakaan di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur. Sopir dinilai lalai hingga kendaraan yang dikemudikannya tertemper KRL.
"Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RR," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Pengemudi taksi Green SM dijerat Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Sementara itu, polisi memastikan masinis KRL tidak dikenai sanksi pidana dalam kasus tersebut. Hal itu mengacu pada aturan yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
"Untuk Masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 124 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api dapat prioritas utama," ucapnya.
Gefri menjelaskan, insiden taksi Green SM dan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL merupakan dua peristiwa berbeda. Menurutnya, kedua kejadian memiliki jeda waktu sekitar 10 menit dan terjadi di lintasan yang berbeda.
"Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.
"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," lanjutnya.
Ia menegaskan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya menangani kasus kecelakaan lalu lintas terkait tertempernya taksi Green SM. Sementara penyelidikan terkait tabrakan kereta api ditangani pihak lain.
"Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan," tuturnya.
"Kalau kami dari satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya yang taksi Green ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu," tutupnya.
Diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Insiden tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.
Sebelum kecelakaan besar terjadi, taksi Green SM dilaporkan sempat mogok di tengah rel akibat korsleting. Kendaraan itu kemudian tertemper KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta hingga membuat rangkaian kereta berhenti di jalur.
Di waktu bersamaan, terdapat KRL arah Cikarang yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur akibat insiden sebelumnya. KRL tersebut kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah Jakarta.
